Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan dalam razia kali ini tak ada kendaraan yang di derek.
Ia juga mengimbau agar pengendara bisa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Seperti dilarang parkir ataupun berhenti.
BACA JUGA:Â Mahasiswa Berkesan dengan Kuliah Umum Diberikan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad
Pihaknya akan menunggu 15 menit dan mengingatkan menggunakan pengeras suara. Apabila pengendara tak memindahkan kendaraannya maka akan di derek. Untuk mobil akan didenda Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu.
“Kita selalu patroli setiap hari, kadang-kadang dua hari sekali juga. Liat situasi,” ujar Salim,Rabu (14/9/2022).
Salim mengimbau pengendara di Kota Batam agar bisa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Seperti dilarang parkir ataupun berhenti di lokasi yang dilarang. “patuhilah rambu-rambu lalu lintas dan larangan parkir di sembarang tempat,” katanya. (*/man)



