HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) telah menarik sebanyak 336 item kosmetik ilegal yang tidak berizin atau mengandung bahan berbahaya dari 18 sarana perbelanjaan di Kota Batam.
Beberapa jenis kosmetik ilegal tersebut, di antaranya cushion, eyeshadow palette, petroleum jelly, masker, lipbalm, dari berbagai merek. Puluhan item kosmetik tersebut dipajang saat konferensi pers Balai POM Batam, Kamis (4/8/2022).
BACA JUGA:Â Harga Minyak Fluktuatif, Pertamina Naikkan Pertamax Turbo dan Dex Series, Minyak Subsidi Tidak Naik
Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo, mengungkapkan, dari ratusan item tersebut, ditemukan 1.660 pcs kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi total Rp 35.516.500. “Kosmetik tanpa izin edar tersebut didominasi produk impor,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, dari 18 sarana itu, sebanyak 4 sarana telah memenuhi ketentuan (MK) dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan produk-produk kosmetik ilegal tersebut pun telah dimusnahkan langsung oleh pemilik/penguasa barang dengan disaksikan Balai POM Batam.
BACA JUGA:Â Apindo Kepri Gelar Turnamen Golf Berhadiah Rp 10 Miliar Akan Diikuti 1.000 Pemain
Adapun temuan kosmetik ilegal ini diperoleh dari Aksi Penertiban Pasar oleh Balai POM di Batam pada 18-29 Juli 2022. Aksi ini dilakukan serentak oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.



