“Ini dalam upaya melindungi masyarakat, Balai POM di Batam terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya/dilarang, dan kadaluarsa),” jelas Bagus.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspda serta menjadi konsumen yang cerdas mengonsumsi kosmetik, obat-obatan maupun makanan, melalui Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa).
BACA JUGA:Â Cegah Monkeypox Masuk Semua Pelabuhan Internasional Diawasi Secara Ketat
“Sebelum membeli atau menggunakAn obat dan makanan, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, serta pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” imbau Bagus.
Untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait produk obat dan makanan, dapat menggunakan aplikasi “BPOM Mobile” pada smartphone berbasis android atau menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533.
Bisa juga menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI melalui (021)4263333 dan (021)32199000, atau layanan informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.
“Untuk kontak Balai POM di Batam, Kepulauan Riau, dapat menghubungi ULPK Balai POM di Batam. (*/man)



