HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pencurian dan penggelapan dengan modus COD kendaraan sepeda motor kembali terjadi di Batam. Empat pelaku kejahatan, Achmad Idris, Wawan dan Diki Wahyudi serta Fardiansyah ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Keempat tersangka itu langsung dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (27/7/2022).
Dengan tangan terborgol, masing-masing tersangka mengenakan baju tahanan kriminal umum polisi. Para tersangka hanya bisa tertunduk diam dan lesu.
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ari Broto saat ungkap kasus menyebutkan pelaku telah meresahkan masyarakat Batam. Tak tanggung-tanggung, para pelaku sudah beraksi di 20 TKP.
“Masing-masing pelaku punya peran tersendiri. Ada yang mencari korban lewat grup jual beli di Facebook, ada yang perannya melakukan transaksi dengan korban,” ujar AKBP Ari.
Ari menyebutkan penangkapan empat tersangka penuh drama, masing-masing diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.
Pertama, Jatanras Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam itu pada Senin (25/7). Dua pelaku dibekuk di kawasan Harbourbay yakni Wawan dan Diki.
BACA JUGA: TMMD Bangun Sarana di Selat Mendaun Karimun, Wujud Operasi Bhakti TNI ke Masyarakat



