HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang mengundang atensi dari banyak pihak.
Bukan tanpa alasan, aturan tersebut membuat nasib tenaga honorer di seluruh daerah, khususnya di Batam, terancam.
Keputusan itupun dikhawatirkan berimbas kepada meningkatnya angka pengangguran di Batam.
BACA JUGA: Harga Cabai di Anambas Masih Tinggi Pembeli Mengeluh
Tak main-main, ada enam ribu orang bakal kehilangan pekerjaan. Merespons ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang ada.
Amsakar memandang jika tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Batam memiliki peran cukup signifikan terkait birokrasi.
“Dilihat dari faktanya, seperti itu. Peran mereka cukup signifikan. Kalau saya inginnya aturan ini dikaji ulang,” ujar Amsakar, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA: TMMD Bangun Sarana di Selat Mendaun Karimun, Wujud Operasi Bhakti TNI ke Masyarakat



