HARAPNMEDIA.COM, BATAM – PLN Batam menggelar acara Konsultasi Publik tentang Implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022, di Radisson Hotel, Batam Center, Batam, pada Rabu (27/7/2022).
Acara ini merupakan bentuk sosialisasi kepada para konsumen dan pelaku usaha tentang peraturan baru dari Kementerian ESDM RI yang merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Melalui Permen ini, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa perubahan terkait tata cara permohonan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, serta tata cara permohonan penetapan tarif tenaga listrik.
BACA JUGA: DJP Kepri Berhasil Kumpulkan Rp 1,19 Triliun Pajak Lewat Pengungkapan Sukarela
“Hari ini kami menggelar sosialisasi dalam rangka meminta masukan dan dukungan dari seluruh stakeholder yang ada di Batam, terkait pelaksanaan aturan baru ini di Kota Batam,” ujar Direktur Utama Bright PLN Batam, Nyoman S. Astawa dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, listrik merupakan salah satu komponen penting yang menjadi penopang kemajuan ekonomi di suatu daerah. Untuk itu keberlanjutan usaha industri kelistrikan harus menjadi perhatian bersama. Pihaknya meyakini kebijakan yang diatur oleh Pemerintah Pusat dapat mengakomodir hal tersebut.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017, PLN Batam belum menaikkan tarif listriknya. Tarif yang terjangkau, dinilai dapat menjaga kegiatan usaha dan industri menjadi lebih kompetitif dan tidak memberatkan konsumen.
BACA JUGA:Â Gubernur Kepri Buka Popda di Bintan, Berharap Lahir Atlet Terbaik di Kepri
Namun, di sisi lain, sekitar 50 persen biaya penyediaan listrik PLN Batam dialokasikan untuk membeli energi primer. Di Batam sendiri, hampir 80 persen energi primer menggunakan gas alam, dan sekitar 20 persen menggunakan batubara.



