HomeBatamBapenda Batam Ingatkan Pembayaran Pajak Berharap Masyarakat Pahami Jenis dan Kewajiban Pajak...

Bapenda Batam Ingatkan Pembayaran Pajak Berharap Masyarakat Pahami Jenis dan Kewajiban Pajak Daerah

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami jenis pajak daerah beserta kewajiban perpajakannya.

Pemahaman yang baik dinilai penting untuk mendukung kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah berharap agar masyarakat memahami jenis pajak dan bisa membayar tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Batam.

“Saya ajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktunya untuk bulan ini batasnya sampai tanggal 31 Agustus pembayaran PBB. Sedangkan pajak lainnya batas waktunya tanggal 10 setiap bulan,” katanya, Jumat (18/9/2026).

BACA JUGA: Warga Bengkong Indah Minta Tingkatakan Patroli, Polsek Bengkong Dengar Masukan Warga Sekaligus Berikan Bantuan Sembako

Mengacu pada ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, pajak yang saat ini dipungut Pemerintah Kota Batam meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

PBJT mencakup konsumsi atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan. Sementara itu, PBB-P2 berkaitan dengan bumi dan/atau bangunan, sedangkan BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

BACA JUGA: Majelis Hakim Vonis Papi Tama 18 Tahun dan Papi Charles 20 Tahun Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Adapun Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame, sedangkan Pajak MBLB berkaitan dengan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pemungutannya dilakukan bersamaan dengan PKB dan BBNKB sesuai mekanisme yang berlaku.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI