HomeNEWSMajelis Hakim Vonis Papi Tama 18 Tahun dan Papi Charles 20 Tahun...

Majelis Hakim Vonis Papi Tama 18 Tahun dan Papi Charles 20 Tahun Kasus Pembunuhan Dwi Putri

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM -Persidangan dua papi dalam kasus pembunuhan terhadap calon pemandu lagu di Batam, Dwi Putri Apriliandini menjalani sidang vonis pada Jumat (11/9/2026).

Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles divonis berbeda oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Eri Justiansyah bersama dua hakim anggota yakni hakim Irfan dan Tri.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Malapraktik di Rumah Sakit Awal Bros Botania, Penyidik Panggil 16 Saksi Termasuk Dokter

Dalam amar putusannya kedua terdakwa terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 459 ayat 2 juncto pasal 20 huruf C terkait pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Putri Eangelina alias papi Tama dengan pidana 18 tahun penjara, (dalam berkas terpisah) terdakwa Salmiati alias Papi Charles dengan pidana 20 tahun penjara dikurangi terdakwa dalam tahanan,” ujar hakim Eri Justiansyah yang memimpin persidangan.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, hingga keterangan terdakwa.

BACA JUGA: BP Batam Tawarkan Proyek Waste to Energy kepada Calon Mitra di Jepang

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sadis, perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada pemaafan dari keluarga korban, tidak ada restitusi,” tambah hakim.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI