Sementara hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa memohon maaf setulus-tulusnya kepada keluarga korban.
Para terdakwa juga mengakui perbuatannya. Keduanya terlihat menangis dan saling menguatkan di ruang sidang yang tengah berlangsumg.
Nasib empat terdakwa dalam kasus pembunuhan calon pemandu lagu Dwi Putri Apriliandini dibacakam majelis hakim PN Batam, pada Jumat (11/9/2026).
Sidang vonis yang menjerat empat terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Sedari didudukkan di ruang sidang utama keempatnya terlihat terborgol dan banyak menunduk.
Tidak ada kata yang terucap dari keempatnya saat di ruang sidang.
Sementara ruang sidang penuh dengan simpatisan dari korban yang menunggu sejak pagi untuk mendengarkan vonis yang dibacakan.
“Kami sedari pagi sudah di Pengadilan ini untuk mengikuti sidang putusan,” kata seorang simpatisan di area Pengadilan Negeri Batam. (*/man)



