HomeNEWSMajelis Hakim Vonis Papi Tama 18 Tahun dan Papi Charles 20 Tahun...

Majelis Hakim Vonis Papi Tama 18 Tahun dan Papi Charles 20 Tahun Kasus Pembunuhan Dwi Putri

spot_img

Sementara hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa memohon maaf setulus-tulusnya kepada keluarga korban.

Para terdakwa juga mengakui perbuatannya. Keduanya terlihat menangis dan saling menguatkan di ruang sidang yang tengah berlangsumg.

BACA JUGA: Jaga Eksistensi Meranti Kuning, Serindit Philosophy Centre Lakukan Eksplorasi Richetia Blumutensis di Karimun

Nasib empat terdakwa dalam kasus pembunuhan calon pemandu lagu Dwi Putri Apriliandini dibacakam majelis hakim PN Batam, pada Jumat (11/9/2026).

Sidang vonis yang menjerat empat terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.

Sedari didudukkan di ruang sidang utama keempatnya terlihat terborgol dan banyak menunduk.
Tidak ada kata yang terucap dari keempatnya saat di ruang sidang.

Sementara ruang sidang penuh dengan simpatisan dari korban yang menunggu sejak pagi untuk mendengarkan vonis yang dibacakan.

“Kami sedari pagi sudah di Pengadilan ini untuk mengikuti sidang putusan,” kata seorang simpatisan di area Pengadilan Negeri Batam. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI