HomeBatamBapenda Batam Ingatkan Pembayaran Pajak Berharap Masyarakat Pahami Jenis dan Kewajiban Pajak...

Bapenda Batam Ingatkan Pembayaran Pajak Berharap Masyarakat Pahami Jenis dan Kewajiban Pajak Daerah

spot_img

Dalam regulasi daerah juga terdapat Pajak Sarang Burung Walet, namun jenis pajak tersebut saat ini belum dipungut oleh Pemerintah Kota Batam.

Perhatikan Jadwal Kewajiban Pajak.
Selain memahami jenis pajak, Bapenda Kota Batam mengingatkan Wajib Pajak untuk
memperhatikan batas waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

Untuk PBB-P2 Tahun 2026, jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sementara untuk Pajak Daerah Lainnya, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, sedangkan pelaporan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

BACA JUGA: Pemko Batam Tingkatkan Jalan Tengku Sulung Perlebar Akses Jalan dari Perumahan Dotamana menuju SMAN 3 Batam

Kepatuhan terhadap jadwal tersebut diharapkan dapat meminimalkan keterlambatan sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah.

Layanan Pajak Semakin Mudah
Sejalan dengan transformasi layanan publik, Bapenda Kota Batam terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital. Masyarakat dan Wajib Pajak dapat mengakses layanan melalui sibijak.batam.go.id, sesuai jenis kewajiban perpajakan yang dibutuhkan.

Digitalisasi layanan diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, melakukan pembayaran, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih praktis, cepat, dan transparan.

Bapenda Kota Batam mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mengenali jenis pajaknya, memahami kewajibannya, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Kenali pajaknya, pahami kewajibannya, dan penuhi tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Batam. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI