HARAPANMEDIA.COM, KARIMUN- Pengungkapan kasus narkotika cair jenis methamphetamine seberat kurang lebih 2,6 ton yang dimuat kapal MV Ocean Porter akan dipaparkan aparat di Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja sama tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kepri, dan Bea Cukai yang berhasil mendeteksi pergerakan kapal saat masuk ke Kepulauan Riau.
Humas DJBC Khusus Kepulauan Riau, Robby Chandra, mengatakan pengungkapan kasus ini akan disampaikan saat konperesnsi pers pada Jumat (21/8/2026). Namun, pelaksanaan kegiatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
“Informasinya hari Jumat namun masih menunggu arahan dari atasan seperti apa,” ujar Robby.
Seperti diketahui kapal MV Ocean Porter diamankan tim gabungan di perairan Riau karena diduga mengangkut narkotika cair jenis methamphetamine dengan berat kurang lebih 2,6 ton. Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, sebelumnya juga membenarkan adanya pengungkapan kapal asing yang diduga membawa narkotika tersebut.



