HARAPANMEDIA.COM, BATAM- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mengubah ketentuan bagasi gratis dari sistem berbasis berat (weight concept) menjadi sistem berbasis jumlah koper (piece concept). Kebijakan baru ini berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026.
Melalui kebijakan tersebut, jatah bagasi penumpang tidak dikurangi. Sebaliknya, Garuda Indonesia justru menaikkan batas maksimal berat per koper untuk sejumlah kelas penerbangan.
Dalam keterangan resminya, Garuda Indonesia menjelaskan, piece concept membuat informasi bagasi menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami. Setiap tiket nantinya akan mencantumkan jumlah koper yang dapat dibawa beserta batas berat maksimal untuk masing-masing koper.
“Melalui Piece Concept, informasi bagasi menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami dan pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu penumpang mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan, serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar,” tulis Garuda Indonesia dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/7/2026).
Dalam skema baru tersebut, penumpang Economy Class akan mendapatkan jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram (kg), naik dari sebelumnya 20 kg. Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class memperoleh jatah bagasi hingga 32 kg per koper, meningkat dari sebelumnya 30 kg.
Garuda menyebut peningkatan batas berat tersebut membuat penumpang tetap dapat membawa barang sesuai kebutuhan perjalanan, bahkan memperoleh kapasitas bagasi yang lebih besar pada kategori tertentu.
Apabila berat koper melebihi batas yang ditentukan, penumpang dapat memindahkan barang ke koper lain yang masih berada dalam alokasi bagasi gratis atau memanfaatkan jatah bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kg sesuai ketentuan.



