HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) pada Jumat (8/5/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, pengurus LAM, serta 40 anggota DPRD Kota Batam.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda LAM, Muhammad Yunus, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga akhirnya regulasi tersebut dapat disahkan.
Yunus menegaskan, Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan modernisasi yang dihadapi Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pintu gerbang internasional.
BACA JUGA: Investasi di Tanjungpinang Mulai Menggeliat Puluhan Investor Investasi di Berbagai Sektor
“Di tengah pesatnya pertumbuhan dan heterogenitas masyarakat, keberadaan lembaga adat menjadi penting sebagai penjaga nilai, identitas, serta kearifan lokal Melayu,” kata Yunus.
Yunus mengatakan, adat Melayu bukan sekadar simbol budaya, melainkan fondasi nilai yang mengedepankan musyawarah, penghormatan, dan harmoni sosial.
Karena itu, penguatan LAM dinilai strategis dalam menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman masyarakat Batam.
Perda ini sendiri terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, tugas dan fungsi LAM, hingga hubungan kerja dengan pemerintah dan paguyuban kedaerahan.
Selain itu, Perda juga mengatur upaya pelestarian adat, termasuk pelaksanaan upacara adat, pemberian gelar kehormatan, serta penetapan hari jadi LAM Kota Batam yang disepakati jatuh pada 10 September.
Tak hanya itu, aturan ini turut menekankan pentingnya penggunaan pakaian adat Melayu di lingkungan pemerintahan, khususnya bagi ASN dan pegawai BUMD yang diwajibkan mengenakannya setiap hari Jumat.


