HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4). Kegiatan itu dalam rangka mendorong pengembangan dan penataan kawasan di Kota Batam yang sudah dialokasikan BP Batam ke perusahaan.
Lebih dari 400 personel gabungan dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, Kelurahan dan Kecamatan setempat ikut melaksanakan kegiatan.
BACA JUGA: Fokus Kesejahteraan, Amsakar-Li Claudia Serahkan Bantuan Lansia dan Insentif Posyandu
Kegiatan dipimpin langsung Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Putu mengatakan penertiban dilakukan terhadap 23 bangunan di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan.
“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” katanya.



