Saturday, February 21, 2026
HomeEkobisnisKirim Barang Konsumsi dari Batam ke Kota Lain Wajib Penuhi Ketentuan yang...

Kirim Barang Konsumsi dari Batam ke Kota Lain Wajib Penuhi Ketentuan yang Berlaku

HARAPANMEDIA.COM,BATAM- Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), memiliki regulasi khusus terkait pengeluaran barang, terutama barang konsumsi yang berasal dari luar negeri.

Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (4), bahwa:
“Terhadap barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas yang berasal dari luar Daerah Pabean dan mendapatkan penetapan jumlah dan jenis oleh Badan Pengusahaan Kawasan, tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas”.

Dengan aturan ini jika suatu barang dikategorikan sebagai barang konsumsi dan berasal dari luar negeri yang masuk ke Batam, maka barang tersebut tidak dapat dibawa keluar dari Kawasan Bebas Batam ke wilayah lainnya di Indonesia, karena statusnya adalah barang Kawasan Bebas (FTZ).

BACA JUGA: Amsakar Berharap Kebutuhan Pokok Dapat Dijangkau Masyarakat dan Harga Tetap Stabil di Koperasi Merah Putih

Untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi di FTZ Bintan atau Karimun, dapat melakukan impor langsung dari luar negeri, atau dapat melalui Batam dengan skema angkut lanjut/transit ke FTZ Bintan dan Karimun dan dengan penetapan kuota dari BP Bintan/ BP Karimun.

Terkait pengeluaran barang konsumsi Batam yang berasal dari dalam negeri ke TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu, yaitu memiliki Izin Usaha Kawasan Bebas, Nomor Induk Berusaha (NIB), akses ke sistem CEISA 4.0 (untuk melakukan submit dokumen PPFTZ-01), serta melakukan proses muat dan bongkar barang di pelabuhan yang ditunjuk.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI