HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Penting untuk mengetahui hak-hak yang harus diterima ketika diberhentikan, terutama pesangon.
Pesangon merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK, termasuk bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 44 peraturan tersebut disebutkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Selain itu, hak pekerja yang di-PHK juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain pesangon, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi lain yang mencakup:
– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
– Biaya kepulangan bagi pekerja dan keluarganya ke lokasi tempat pertama kali diterima bekerja.
– Hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Besaran pesangon yang wajib dibayarkan
Jumlah pesangon yang diterima karyawan tergantung pada lama masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
1-2 tahun: 2 bulan upah
2-3 tahun: 3 bulan upah
3-4 tahun: 4 bulan upah
4-5 tahun: 5 bulan upah



