5-6 tahun: 6 bulan upah
6-7 tahun: 7 bulan upah
7-8 tahun: 8 bulan upah
8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, dengan rincian berikut:
3-6 tahun kerja: 2 bulan upah
6-9 tahun kerja: 3 bulan upah
9-12 tahun kerja: 4 bulan upah
12-15 tahun kerja: 5 bulan upah
15-18 tahun kerja: 6 bulan upah
18-21 tahun kerja: 7 bulan upah
21-24 tahun kerja: 8 bulan upah
24 tahun atau lebih: 10 bulan upah. (*)



