HomeBatamMarak PHK, Lantas Apa Yang Diperoleh Saat Karyawan di-PHK?

Marak PHK, Lantas Apa Yang Diperoleh Saat Karyawan di-PHK?

spot_img

5-6 tahun: 6 bulan upah

6-7 tahun: 7 bulan upah

7-8 tahun: 8 bulan upah

8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, dengan rincian berikut:

3-6 tahun kerja: 2 bulan upah

6-9 tahun kerja: 3 bulan upah

9-12 tahun kerja: 4 bulan upah

12-15 tahun kerja: 5 bulan upah

15-18 tahun kerja: 6 bulan upah

18-21 tahun kerja: 7 bulan upah

21-24 tahun kerja: 8 bulan upah

24 tahun atau lebih: 10 bulan upah. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI