HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam yang mengalami jalan buntu dalam pembahasan membuat raturan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan untuk rasa.
Aksi ini menuntut kejelasan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang hingga kini belum disahkan oleh Gubernur Kepri.
Perwakilan FSPMI Batam, Masrial, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa upah sektoral harus tetap ada.
“Sebenarnya UMSK sudah ada keputusan MK. Gubernur punya kewajiban membuat SK, meskipun tidak ada kesepakatan. Tapi sampai saat ini gubernur masih belum mau mengesahkan,” ujar Masrial saat itu.
Ia menyebut tidak adanya kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh bukan alasan untuk tidak menerbitkan SK.
“Di seluruh Indonesia banyak juga yang tidak sepakat, tapi gubernurnya berani mengambil sikap. Sejak kapan serikat buruh dan pengusaha bisa satu suara, kami melihat hal itu sulit,” katanya.



