Saturday, February 21, 2026
HomeBatam7 Komponen Pajak Kendaraan Ini Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun Depan

7 Komponen Pajak Kendaraan Ini Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun Depan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta akan dikenakan dua jenis pajak baru, yaitu opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. Kelak, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 harus membayar dua pajak tambahan tersebut.

Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Adapun cara menghitung dua pajak baru ini sebagai berikut: misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66% dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI