HomeBatam7 Komponen Pajak Kendaraan Ini Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun Depan

7 Komponen Pajak Kendaraan Ini Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Tahun Depan

spot_img

Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dikutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Opsen itu sendiri ialah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Daerah dikenakan terhadap PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB itu sendiri adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI