HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Juru Bicara Kementerian Perhubungan ElbaDamhuri mengatakan penurunan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, yakni 19 Desember 2024 – 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia saat libur natal dan tahun baru.
Ia mengungkapkan penurunan harga tiket diputuskan dalam rapat terbatas Prabowo bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pekan lalu.
BACA JUGA:Australia Jadi Negara Pertama di Dunia Yang Larang Anak-anak Dibawah Usia 16 Tahun Main Medsos
“Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/11).



