HomeNEWSMulai 2025 Guru PPPK Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta

Mulai 2025 Guru PPPK Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Ia mengatakan keputusan ini sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

“Itu sudah disetujui oleh Menpan. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai Menpan tinggal tunggu suratnya,” kata Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11).

Mu’ti mengatakan keputusan ini jadi kabar baik untuk para guru yang mengajar di sekolah swasta. Ia menuturkan saat ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang lolos seleksi PPPK tetapi belum seluruhnya didistribusi secara merata.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI