HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran 3 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City ke hunian baru, Tanjung Banun, Senin (21/10/2024).
Pergeseran itu menambah total warga Rempang yang telah pindah ke rumah baru menjadi 19 KK.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait kembali mengatakan, pemberian hunian baru tersebut, merupakan komitmen pihaknya dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
BACA JUGA:BP Batam Resmikan Layanan SAPA Batam
Pihaknya pun mengapresiasi kepada warga atas dukungan yang diberikan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui PSN Rempang Eco City.



