HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Umumnya penyakit yang tidak masuk dalam daftar adalah yang bukan kesehatan dasar. Selain itu bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.



