HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah di Batam, Kamis, mengatakan akan melalukan tindakan tegas dengan memberi peringatan berupa pemasangan spanduk objek pajak belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.
Kemudian Bapenda juga sudah melakukan pemanggilan dan memberikan beberapa kali surat teguran mengenai kewajiban mereka terhadap pemerintah.
“Untuk Hotel De Vienna ini sudah nunggak sejak 2020. Total tunggakan kewajiban Rp4 miliar lebih. Itu baru pokok utang, belum termasuk denda dari tunggakan pajak tersebut,” kata Azmasyah.
BACA JUGA:Program Trade-In Gratis dari Pertamina, Tukar Tabung Gas 3 Kg Bagi Pelaku Usaha Non UMKM
Ia menyampaikan melalui pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, bahkan saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan lainnya.



