Berdasarkan Perwako Nomor 10 tahun 2024, Bapenda dapat melakukan pemasangan spanduk atau stiker terhadap objek pajak yang tidak patuh.
“Kalau peringatan ini diabaikan akan ada upaya lainnya berupa penagihan paksa, penyitaan aset dan pelelangan aset untuk mengakomodir tunggakan,” kata dia.
Azmansyah menyampaikan dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi kepada pihak yang menunggak.
“Ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh dalam membayarkan kewajiban mereka,” ujar dia. Selain itu tidak kooperatifnya pihak hotel juga menjadi alasan
Azmansyah mengatakan, ada enam objek pajak yang sudah diputuskan dengan kasus serupa, dan empat di antaranya memberikan respons dengan berupaya membayar, meskipun dengan mencicil. (*)



