HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Dia menjelaskan persetujuan penyempurnaan rumusan RUU Wantimpres pada rapat paripurna itu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g, yang menyatakan, “Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
“Diusulkan untuk disempurnakan menjadi Pasal 8 huruf g, ‘Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral “Perang” Antar ART Asal Indonesia Gegerkan Singapura
Adapun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya di awal menjelaskan bahwa terdapat delapan angka perubahan dalam RUU Wantimpres yang disepakati.
Pertama, perubahan nama lembaga dari Wantimpres jadi Wantimpres RI. Kesepakatan ini mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini dengan hanya menambahkan frasa Republik Indonesia di belakang kata Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kedua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden, dan Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Ketiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.



