HomeBatamDisdukcapil Batan Siapkan Surat Penduduk Nonpermanen Untuk Pendatang Masa Berlaku Satu Tahun

Disdukcapil Batan Siapkan Surat Penduduk Nonpermanen Untuk Pendatang Masa Berlaku Satu Tahun

spot_img

“Ini bisa buat rekening, kemudian kalau ada kebutuhan pelayanan lainnya, nonpermanen ini bisa digunakan karena sudah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen,” katanya.

Disdukcapil Batam juga menyosialisasikan layanan tersebut sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.

Pendaftaran ditujukan bagi warga ber-KTP luar Batam yang tinggal di Kota Batam dan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Batam Kesal Realisasi Sektor Parkir Semester I Jauh Dari Target

Meski demikian, di lapangan masih ada warga yang mengaku mengalami kendala saat menggunakan surat Penduduk Nonpermanen untuk memenuhi persyaratan administrasi melamar pekerjaan.

Seorang warga pendatang yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengikuti proses rekrutmen di salah satu perusahaan di Batam.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen kependudukan, surat Penduduk Nonpermanen yang dimilikinya belum dapat digunakan.

“Sudah pernah dipanggil interview. Terus menunjukkan kependudukan nonpermanen itu, kesannya sulit diterima kerja karena belum memiliki KTP Batam,” kata warga.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, status Penduduk Nonpermanen berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, barulah ada kemungkinan mengurus KTP Batam apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI