HARAPANMEDIA.COM, BATAM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menerapkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagai solusi sementara bagi warga pendatang yang belum dapat memproses perpindahan domisili menjadi warga Batam.
Kepala Disdukcapil Batam, Adhisty, mengatakan layanan perpindahan masuk saat ini masih dalam proses penyesuaian sistem.
“Terkait layanan perpindahan masuk yang sedang dalam proses penyesuaian sistem, bagi warga yang memerlukan legalitas domisili sementara, kami mengarahkan untuk melakukan pendaftaran sebagai Penduduk Nonpermanen. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD,” ujar Adhisty, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan Penduduk Nonpermanen diterbitkan sebagai bentuk perlindungan administrasi bagi warga yang tinggal di Batam, namun belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga Batam.
“Ini diterbitkan supaya pelayanan publiknya tidak terganggu untuk warga kita yang ada di Batam,” katanya.
Menurut Adhisty, status Penduduk Nonpermanen dapat dimiliki seluruh warga yang memenuhi syarat dan berlaku selama satu tahun.
“Nonpermanen ini berlakunya satu tahun. Nanti kita lihat setelah satu tahun, jika tidak ada kendala, baik blanko, sistem, atau lainnya, bisa didapatkan KTP Batam,” ungkapnya.
BACA JUGA: Cari Solusi Persoalan Lahan Warga Kasiba Mangsang, Komisi I DPRD Panggil Sejumlah Pihak
Ia menambahkan, surat Penduduk Nonpermanen dapat dimanfaatkan untuk sejumlah layanan administrasi.



