HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas permasalahan lahan yang dialami warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, yang sebagian lokasinya diketahui masuk ke dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM. dan Jimy Siburian, SH.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, pihak Kecamatan Sungai Beduk, serta Kelurahan Mangsang.
BACA JUGA:Sampah Masih Menjadi Persoalan, Dewan Minta Pengawas Lapangan DLH Harus Tegas dan Aktif Mengawasi
Hadir dalam rapat dengar pendapat itu perwakilan manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH., perwakilan Pimpinan PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, serta perwakilan PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pihak pelapor dalam persoalan tersebut.


