HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Taspen kepada keluarga almarhum Abdul Aziz, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026).
Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Abdul Aziz yang meninggal dunia akibat serangan jantung saat menjalankan tugas. Melalui program JKK PT Taspen, ahli waris menerima manfaat dengan total sekitar Rp248 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia juga mengapresiasi PT Taspen yang dinilai cepat menyelesaikan seluruh proses administrasi sehingga hak ahli waris dapat segera disalurkan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Aparat Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkoba Musuh Bersama
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses dengan baik dan tepat waktu. Kecepatan pelayanan seperti ini menunjukkan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada ASN beserta keluarganya ketika menghadapi musibah,” ujar Amsakar.
Menurut Amsakar, perlindungan jaminan sosial merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada ASN yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Tidak ada yang dapat menggantikan sosok almarhum, tetapi kami berharap perhatian dan perlindungan dari negara ini dapat menjadi penguat bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” katanya.


