HomeBatamTak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan Uang Wajib Tahunan Warga Puskopar

Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan Uang Wajib Tahunan Warga Puskopar

spot_img

BACA JUGA: Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tertibkan Kendaraan Tanpa Dokumen dan Mati Pajak, Dishub Gelar Razia Gabungan 16 Kali Setahun

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tuturnya. (hmc/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI