HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Dinas Perhubungan Kota Batam menggelar Razia sejumlah kendaraan. Operasi penegakan hukum yang melibatkan sejumlah instansi itu berhasil menjaring ratusan kendaraan yang melakukan pelanggaran administrasi maupun keselamatan berkendaraan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba mengatakan Razia yang dilakukan untuk mengecek kelengkapan kendaraan.
“Kami dari tim gabungan melakukan Razia selama 16 kali dalam setahun. Jadi kami Razia tidak memberitahukan. Yang penting dalam setahun ini kami Razia 16 kali,” kata Edward Purba, Rabu (13/05/2026).
BACA JUGA: Pariwisata dan Industri, Jadi Magnet Pemerintah Daerah Lain Studi Banding ke Kepri
Ia menyebut Razia gabungan itu sudah dilakukan Senin yang melibatkan Dishub Kota Batam, BPTD Kepri, Satlantas Polresta Barelang, Bapenda Provinsi Kepri, Bapenda Kota Batam, hingga Jasa Raharja yang bergerak di jalan menghentikan kendaraan roda dua, roda empat, bahkan angkutan barang yang melintas.
Seluruh kendaraan diarahkan masuk ke jalur lambat dan halaman Kantor Dishub untuk menjalani pemeriksaan.
Suasana razia sempat memanas saat sejumlah pengendara dan sopir angkutan barang terlihat menolak diperiksa. Bahkan, beberapa di antaranya sempat berdebat dan melawan petugas dengan harapan bisa lolos dari pemeriksaan.
BACA JUGA: Perkuat Peserta Potensial Berprestasi MTQH, Pemko Datangkan Pelatih Khusus
Namun, aparat gabungan membuat para pelanggar akhirnya tak berkutik. Kendaraan yang diketahui mati uji KIR, menunggak pajak, hingga melanggar aturan dimensi kendaraan langsung diamankan dan diparkir berjajar di halaman Kantor Dishub Batam.
Dalam razia itu, petugas tidak hanya memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang, tetapi juga kendaraan roda dua terkait kepatuhan pembayaran pajak.
“Kami berencana mengolaborasikan pengujian kendaraan dengan kepatuhan pajak. Jadi ke depan, kendaraan yang melakukan uji KIR juga harus dipastikan pajaknya aktif,” ujarnya.
BACA JUGA: Grand Mercure Rayakan Anniversary Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah Terkumpul Puluhan Kantong
Edward menyebutkan, Dishub Batam menargetkan pelaksanaan razia gabungan sebanyak 16 kali dalam setahun bersama BPTD, Bapenda, Satlantas, dan Jasa Raharja.
Ia juga mengingatkan bahwa layanan uji KIR saat ini sudah gratis sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan angkutan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalau kendaraan sesuai aturan tentu tidak kami persulit. Tapi kalau over dimensi dan melanggar ketentuan keselamatan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.



