Darsono juga mengatakan permasalahan ini sendiri telah dibahas sejak Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada November-Desember 2025, dan terus berlanjut melalui berbagai pertemuan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga rapat bersama BP Batam.
BACA JUGA: BP Batam Cari Solusi Terbaik Siap Undang Warga Bahas Persoalan Perpanjangan Uang Wajib Tahunan
“Kami sudah beberapa kali mencoba mengurus, tetapi belum ada kejelasan dari BP Batam,” kata Darsono.
Darsono mengharapkan BP Batam dapat segera mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat, mengingat persoalan ini menyangkut kepastian tempat tinggal ratusan kepala keluarga.
Tokoh masyarakat Puskopkar Batuaji, Dharmawijaya, juga mengatakan persoalan ini baru diketahui warga saat hendak melakukan perpanjangan UWT.
“Kami sangat menyayangkan karena baru tahu saat sudah mendekati jatuh tempo. Banyak warga terdampak, dan sebagian besar sudah mengurus, tetapi belum ada kejelasan,” kata Dharma.
Dharma menjelaskan, kondisi di lapangan cukup kompleks. Sebagian rumah berada di dalam PL induk dan tidak mengalami kendala, sementara sebagian lainnya, termasuk 214 rumah tersebut, dinyatakan berada di luar PL induk.
“Yang kami khawatirkan, jangan sampai rumah yang sudah kami tempati hampir 30 tahun ini berubah status menjadi komersial atau bermasalah,” kata Dharma.
Warga mengaku siap membayar UWT, termasuk jika harus membayar kewajiban di masa sebelumnya.
Namun demikian, mereka berharap ada kebijakan yang adil dari BP Batam, terutama terkait kemungkinan penghapusan atau keringanan kewajiban masa lalu.
“Kalau memang ada tunggakan lama, harapan kami bisa dicarikan solusi. Yang penting ke depan kami bisa melanjutkan kewajiban dan status rumah kami jelas,” kata Darsono.
BP Batam hingga kini masih mencari solusi terkait persoalan warga tersebut. BP Batam memanggil dan masih melakukan rapat internal untuk membahasnya. (hm/man)



