HomeBatamBP Batam Tampung Keluhan Warga Puskopkar Bahas Persoalan Perpanjangan UWT yang Ditolak

BP Batam Tampung Keluhan Warga Puskopkar Bahas Persoalan Perpanjangan UWT yang Ditolak

spot_img

HARAPANMEDIA.COM. BATAM – Warga Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, menghadapi kendala serius dalam proses perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Permasalahan ini mencuat setelah warga mengetahui bahwa rumah mereka dinyatakan berada di luar Peruntukan Lahan (PL) induk oleh BP Batam.

Pembayaran uang wajib tahunan (UWT) berakhir pada 8 Mei 2026 untuk kawasan tersebut. Warga yang tersebar di Blok A1, A2 serta B1, B2, dan B3 sebanyak 214 Rumah mengaku terkejut karena selama puluhan tahun menempati rumah, mereka tidak pernah mendapat informasi bahwa lahan yang ditempati bermasalah.

BACA JUGA: Kondisi Genting Pantura Jawa, AHY Warning Pembangunan Giant Sea Wall Harus Dipercepat

“Harapan kami sederhana, kami ingin tetap bisa membayar UWT agar sertifikat bisa diperpanjang. Niat kami baik, tidak ada keinginan lain selain mempertahankan hak atas rumah yang sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Darsono Gultom, warga Blok A Puskopkar.

Darsono, mengatakan penolakan pembayaran UWT baru diketahui saat warga mengajukan perpanjangan pada awal 2025. Sejak saat itu, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengajuan melalui sistem Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga mencoba melalui notaris.

Namun hasilnya tetap sama: permohonan ditolak karena lokasi dianggap berada di luar PL induk. Darsono juga mempertanyakan alasan tersebut, mengingat perumahan tempat mereka tinggal merupakan salah satu kawasan awal yang dibangun di wilayah itu.

“Kalau memang dari awal ada masalah, seharusnya sudah terdeteksi sejak dulu, bukan baru sekarang,” kata Darsono.

BACA JUGA:BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Darsono mengatakan warga yang tidak bisa membayar UWT bahkan memiliki AJB, sertifikat, bayar PBB, bahkan fasilitas umum seperti jalan dan semenisasi dibangun pemerintah.

BACA JUGA  Dishub Resmi Terapkan Tarif Parkir Baru di Batam, Pemko Targetkan Pendapatan Rp 15 Miliar

Darsono menilai keberadaan fasilitas umum yang dibangun pemerintah menjadi indikasi bahwa kawasan tersebut sebelumnya dianggap legal.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI