Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Wilson Cari Saksi Meringankan Terjerat Pembunuhan Berencana yang Renggut Nyawa Dwi Putri
Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur.
Seperti diketahui warga mau membayar perpanjangan uang wajib tahunan tapi tidak bisa sehingga warga kesal dan meluapkan emosinya. Namun setelah ditelusuri ternyata kawasan perumahan tersebut belum melunasi pembayaran uang wajib tahunan tahap awal selama 30 tahun sehingga menyulitkan warga untuk membayar uang wajib tahunan tahan kedua selama 20 tahun.
BP Batam berjanji akan segera mencari solusi terkait persoalan masyarakat ini agar warga bisa membayar kewajibannya. (*/man)



