Di antaranya, kewajiban pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Data dari Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kota Batam 2025–2045 menunjukkan bahwa pada tahun 2025, timbulan sampah mencapai 1.300 ton per hari, dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Angka ini mencerminkan dinamika pertumbuhan kota yang sangat pesat, sekaligus menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sampah ke depan,” kata Amsakar.
Amsakar menambahkan, tingginya volume sampah menuntut pelayanan yang responsif, inovatif, profesional, dan akuntabel sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam revisi perda tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang akan diperbarui.
Antara lain sinkronisasi regulasi dengan peraturan terbaru, penyesuaian kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu.
Pemko Batam juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha melalui budaya memilah, mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Pemanfaatan teknologi dan peluang investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi juga menjadi fokus dalam perubahan regulasi ini. Tak hanya itu, sistem pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif akan diperjelas guna meningkatkan kepatuhan seluruh pihak.
Amsakar juga menyampaikan rancangan perubahan perda ini belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Oleh karena itu, pengajuannya dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui revisi ini, Pemko Batam berharap sistem pengelolaan sampah dapat lebih adaptif terhadap perkembangan kota. Sekaligus menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks di masa mendatang. (*/man)


