Kapolsek berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan agar masyarakat merasa lebih dekat dengan kepolisian. Selain membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat, kegiatan Jum’at Curhat ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap terjalin kerjasama yang baik antara masyarakat, kepolisian, dan pemerintahan.Polsek Bengkong siap menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kapolsek.
BACA JUGA: Pemko Gelar Salat Id di Engku Putri, Setwan Batam Juara Pertama Lomba Pawai Takbir
Kapolsek Bengkong juga menyampaikan stop pembakaran hutan dan lahan “Dilarang membakar hutan dan lahan stop Karhutla,” paparnya Jumat (27/3/2026).
Ia menyebut barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran Lahan akan mendapatkan ancaman hukuman sebagaimana diatur Dalam Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan akan dikenakan denda Rp 5 miliar.
Pelaku pembakaran hutan dikenakan dengan melanggar UU No.41 1999 Tentang kehutanan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan hidup UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan pertemuan tersebut setidaknya warga bisa mendapat sosialisasi terkait bahaya membakar hutan dan lahan yang bisa menyebabkan kerugian cukup besar.
Jumat curhat dilakukan di berbagai tempat yang berbeda sehingga terjalin interaksi antara kepolisian dan masyarakat. (hm/man)



