“Bersmaa Pak Wali. Kami melakukan komunikasi dan pertemuan dengan serikat pekerja, Apindo, dihadiri juga Wakil Wali Kota dan Polda,” kata Yudi, Minggu (28/12/2025).
Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan wali kota untuk mengajukan rekomendasi UMSK kepada gubernur.
“Kami antar langsung rekomendasi dari wali kota ke gubernur pada tanggal 24 Desember sekitar pukul 19.00 WIB,” tambahnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Wali Kota Batam mengusulkan dua sektor yang ditetapkan sebagai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2026.
BACA JUGA:Â Kapolda dan Gubernur Kunjungi Gereja Tabhga Sampaikan Pesan Damai dan Situasi Kondusif
Kedua sektor tersebut yakni Industri Kapal dan Perahu serta Jasa Reparasi Bangunan Terapung dengan kode KBLI 30111, serta Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung dengan kode KBLI 30112.
Untuk kedua sektor tersebut ditetapkan nilai alfa 0,75, sehingga besaran UMSK Batam 2026 berada di angka Rp 5.374.672.
Yudi menjelaskan, besaran UMSK tersebut memiliki selisih sekitar Rp 16 ribu dibandingkan UMK Batam 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.357.982. (*/man)



