Beliau juga menyampaikan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Batam Tahun 2026 dan merupakan Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD.
“Dengan adanya masukan dari berbagai kalangan, kami berharap kajian akademik Ranperda Lembaga Adat Melayu ini semakin komprehensif dan mendalam, sehingga dapat menjadi landasan yang kuat dalam perumusan Ranperda ke depan,” ujar Siti Nurlailah.
Melalui FGD ini, Bapemperda DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, serta mampu memperkuat peran dan kedudukan Lembaga Adat Melayu dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya Melayu di Kota Batam.(*/man)



