HomeEkobisnisBarang Konsumsi dari Batam ke Kota Lain Wajib Penuhi Persyaratan Sesuai Ketentuan

Barang Konsumsi dari Batam ke Kota Lain Wajib Penuhi Persyaratan Sesuai Ketentuan

spot_img

HARAPANMEDIA.COM,BATAM– Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), memiliki regulasi khusus terkait pengeluaran barang, terutama barang konsumsi yang berasal dari luar negeri.

Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (4), bahwa: “Terhadap barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas yang berasal dari luar Daerah Pabean dan mendapatkan penetapan jumlah dan jenis oleh Badan Pengusahaan Kawasan, tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas”.

BACA JUGA: Amsakar Berharap Kebutuhan Pokok Dapat Dijangkau Masyarakat dan Harga Tetap Stabil di Koperasi Merah Putih

Dengan aturan ini jika suatu barang dikategorikan sebagai barang konsumsi dan berasal dari luar negeri yang masuk ke Batam, maka barang tersebut tidak dapat dibawa keluar dari Kawasan Bebas Batam ke wilayah lainnya di Indonesia, karena statusnya adalah barang Kawasan Bebas (FTZ).

Untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi di FTZ Bintan atau Karimun, dapat melakukan impor langsung dari luar negeri, atau dapat melalui Batam dengan skema angkut lanjut/transit ke FTZ Bintan dan Karimun dan dengan penetapan kuota dari BP Bintan/ BP Karimun.

BACA JUGA: Amsakar-Li Claudia Ziarah Makam Zuriah Nong Isa, Awali Rangkaian Peringatan Hari Jadi Batam ke-196 Tahun

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI