HomeBatamDishub Kota Batam Tingkatkan Pendapatan Dengan Mengawasi dan Memantau Setoran Parkir dari...

Dishub Kota Batam Tingkatkan Pendapatan Dengan Mengawasi dan Memantau Setoran Parkir dari Jukir

spot_img

Leo menyebut dengan parkir berlangganan masyarakat diberikan stiker parkir. Sebagai gambaran besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir seperti:

BACA JUGA: Korban Tewas Gedung Ponpes Ambruk di Sidoarjo Capai 10 Orang, 54 Dalam Pencarian

Mobil penumpang/van/pick up/taksi: Untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp5.000. Untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000.
Tarif parkir maksimal sebesar Rp60 ribu per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/vallet.

Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp2.000, dan untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp1.000, dan tarif parkir maksimal sebesar Rp30 ribu per hari atau 24 jam.

Sementara untuk kategori bus/truk roda 6/lebih untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp 6.000, dan untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000, serta untuk tarif parkir maksimal sebesar Rp100 ribu per hari atau perhitungan 24 jam.

Pendapatan Batam, terus dimaksimalkan mengingat Batam saat ini terus membangun. Leo mengungkapkan, saat ini pembangunan terus digencarkan demi menjadikan Batam lebih maju dan jalan jalan semakin lebar.

Sebagai gambaran selama ini retrubusi parkir tidak tidak pernah mencapai target bahkan jauh dari target. Karena itu selain lewat terobosan yang dilakukan itu, Dishub Batam juga melakukan razia terhadap petugas parkir liar yang makin marak di titik- titik tertentu di Batam.

“Kami lakukan razia dan kami ingatkan bagi pengguna kendaraan apabila tidak ada diberikan karcis jangan dilayani jukir tersebut,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI