HomeNEWSPemerintah Bebaskan PPh pasal 21 Untuk Pekerja Sektor Padat Karya

Pemerintah Bebaskan PPh pasal 21 Untuk Pekerja Sektor Padat Karya

spot_img

Awalnya, pembebasan pajak itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Pemerintah melanjutkan insentif pajak itu tahun 2026 dengan jumlah penerima 1,7 juta orang.

“Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujar Airlangga. (*)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI