BACA JUGA:Â Kementerian PU Berhenti Bangun IKN Tahun Depan, IKN Bernasib Suram dan Terancam Mangkrak
Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme penerbitan lisensi arsitek, peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kontribusi organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi.
Dalam sesi materi, hadir narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang membahas Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Peran Arsitek dalam Penerbitan PBG.
Selain itu, Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan materi tentang Substansi Pergub Nomor 9 Tahun 2025, dan IAI Kepulauan Riau memaparkan Peran Organisasi Profesi dalam Rekomendasi Lisensi Arsitek.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber serta peserta yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi Pergub secara menyeluruh, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan di Kepulauan Riau.
Dengan adanya kerja sama erat antara pemerintah daerah, organisasi profesi, dan dunia usaha, maka Pergub Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek diharapkan menjadi landasan penting dalam meningkatkan tata kelola arsitektur, memperkuat identitas lokal, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kepri. (*/man)



