“Bayar pajak sekarang jauh lebih mudah, cukup dari handphone dan tidak perlu keluar rumah,” tambahnya.
Menurutnya pembayaran pajak tepat waktu akan meringankan wajib pajak terlebih saat ini dengan sistem pembayaran digital yang praktis dan program bebas denda, tak ada lagi alasan untuk terlambat.
“Segera cek tagihan PBB Anda di https://epbb.batam.go.id dan lunasi sebelum 31 Agustus 2025 untuk terhindar dari sanksi,” kata Raja.
Untuk meringankan beban warga, Pemko Batam juga memberikan keringanan khusus. Hingga 17 September 2025, pemerintah membebaskan seluruh denda PBB bagi wajib pajak yang menunggak.
“Cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan,” ujar Raja Azmansyah. (*)



