HomeBatamBayar PBB-P2 Massa Pajak 2025 Anda Sebelum Jatuh Tempo, Batas Waktu Hingga...

Bayar PBB-P2 Massa Pajak 2025 Anda Sebelum Jatuh Tempo, Batas Waktu Hingga 31 Agustus

spot_img

“Bayar pajak sekarang jauh lebih mudah, cukup dari handphone dan tidak perlu keluar rumah,” tambahnya.

Menurutnya pembayaran pajak tepat waktu akan meringankan wajib pajak terlebih saat ini dengan sistem pembayaran digital yang praktis dan program bebas denda, tak ada lagi alasan untuk terlambat.

“Segera cek tagihan PBB Anda di https://epbb.batam.go.id dan lunasi sebelum 31 Agustus 2025 untuk terhindar dari sanksi,” kata Raja.

Untuk meringankan beban warga, Pemko Batam juga memberikan keringanan khusus. Hingga 17 September 2025, pemerintah membebaskan seluruh denda PBB bagi wajib pajak yang menunggak.

“Cukup bayar pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan,” ujar Raja Azmansyah. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI