HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Warga Batam kini tak perlu repot mengantre di loket atau kantor pajak untuk menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran cukup lewat ponsel, mulai dari transfer bank, loket resmi, aplikasi pembayaran, hingga situs epbb.batam.go.id, lengkap dengan opsi QRIS dan Virtual Account (VA).
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga detik terakhir.
“Pembayaran PBB tahun berjalan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda,” kata Raja, Kamis (28/8/2025).
Raja juga menghimbau warga agar jangan menunda pembayaran karena akan memberatkan wajib pajak.



