9. Khusus bagi pemenang non-Muslim Hadiah akan diberikan berupa Paket Wisata.
10. Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, wajib mengisi formulir untuk masing-masing kendaraan.
11. Undian dilakukan per Kabupaten / Kota sesuai asal Kendaraan Bermotor Terdaftar.
12. Peserta Undian dapat mengikuti akun Media Sosial Bapenda KEPRI Instagram(@bapendakepri), Tiktok (@bapendakepri) & Subscribe Channel Youtube (@bapendakepri).
13. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau dan atas nama perorangan/pribadi.
14. Pegawai Bapenda Kepri dan/atau anggota keluarganya yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak diperkenankan mengikuti undian ini.
15. Waspada penipuan! Bapenda Kepri tidak memungut biaya apapun terkait pelaksanaan undian ini.
16. Pemenang wajib menunjukkan dokumen asli (KTP, STNK, dan TBPKP) saat pengambilan hadiah.
17. Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan Satu Kesempatan Hadiah.
Berikut Link Pendaftaran Online:
Kota Batam : https://tinyurl.com/kotabatamkepri
Kota Tanjungpinang : https://tinyurl.com/kotatanjungpinangkepri
Kabupaten Karimun : https://tinyurl.com/kabupatenkarimunkepri KARIMUN
Kabupaten Bintan : https://tinyurl.com/kabupatenbintankepri
Kabupaten Lingga : https://tinyurl.com/kabupatenlinggakepri
Kabupaten Natuna : https://tinyurl.com/kabupatennatunakepri
Kabupaten Kepulauan Anambas : https://tinyurl.com/kabupatenanambaskepri.



