HomeNEWSPemerintah Terbitkan PP Tunas, Aturan Platform dan Aplikasi Yang Boleh dan Tidak...

Pemerintah Terbitkan PP Tunas, Aturan Platform dan Aplikasi Yang Boleh dan Tidak Boleh Diakses Anak

spot_img

Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
eksploitasi Anak sebagai konsumen;
mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
adiksi;
gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
gangguErn fisiologis Anak.
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas. (*)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI