HomeBatamPengawas Disnaker Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Bayar Hak Karyawan, Tak Mau Patuh...

Pengawas Disnaker Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Bayar Hak Karyawan, Tak Mau Patuh Bisa Masuk Pidana

spot_img

Mereka dibiarkan telantar tanpa dibayar gaji dan pesangon mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka sebelumnya sudah mengadu ke DPRD Kota Batam dan dilakukan hearing, namun belum membuahkan hasil karena bos dalam hal ini Direktur Perusahaan tidak hadir.

BACA JUGA: Jelang Tenggat, Sejumlah Pengusaha Lakukan Pembongkaran Reklame Secara Mandiri

Pengawas Disnaker Provinsi Kepri mengatakan bahwa hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas dan menegaskan jalur pidana terbuka apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, Bukti Rantau menambahkan pimpinan perusahaan telah menyerahkan kepada likuidator untuk membubarkan perusahaan itu.

“Kalau untuk tutup itu berdasarkan surat kuasanya, tapi proses ini harus dilakukan.Tahap awal pengambialn data-data, aset, tagihan, tagihan, kewajiban-kewajiban yang diamanahkan likuidasi,” kata Bukti.

Mengenai upah yang belum dibayarkan dan kompensasi/pesangon, menurutnya, ada dua jalur berbeda dalam penyelesaian hak karyawan. Disnaker fokus menangani upah yang belum dibayar, dan itu masuk dalam kategori yang bisa diproses secara hukum.

“Jadi untuk upah yang tidak dibayarkan ini memnag betul dapat dipidanakan. Tentu dalam tindak lanjutnya kita tidak langsung pidana, kita lakukan pembinaan 1, pembinaan 2 kalau tidak dilaksanakan tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

Ia menuturkan bahwa jalur komunikasi dengan pihak pengusaha saat ini sudah terputus karena seluruh tanggung jawab telah dialihkan ke likuidator.

“Kami belum bisa hitung secara pasti antara aset yang tersedia dengan kewajiban yang harus dibayar. Karena likuidator pun baru akan mulai mendata,” terangnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI