HomeBatamJelang Tenggat, Sejumlah Pengusaha Lakukan Pembongkaran Reklame Secara Mandiri

Jelang Tenggat, Sejumlah Pengusaha Lakukan Pembongkaran Reklame Secara Mandiri

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Tim Penertiban Reklame Kota Batam melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Minggu (1/6/2025), dengan target delapan titik strategis di wilayah Batam Center.

Pembongkaran secara mandiri oleh pengusaha reklame ini dilakukan terhadap sejumlah titik pemasangan reklame yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan periklanan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain berada di depan One Batam Mall, Jalan Engku Putri milik CV Tiara Advertising; di depan Ruko Citra Indah, Jalan Raja H. Fisabilillah Batam Center; di depan Perumahan Odessa Bandara yang dikelola oleh Wahyu Advertising; kawasan Komplek Ruko Aku Tahu Batam Center; reklame depan kawasan Puri Industrial Park;di Jalan Abulyatama depan Kantor Camat Batam Kota dan reklame di Jalan Ahmad Yani Komplek Kara Junction.

Lanjutnya Jefridin menegaskan, jika pemilik reklame lainnya yang mendapatkan surat pemberitahuan tak kunjung melakukan pembongkaran mandiri sesuai tenggat waktu, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar.

“Ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga estetika kota, meningkatkan keamanan dan pendapatan pajak daerah. Kami memberikan kesempatan kepada para pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu 2 Juli 2025,” ujar Jefridin di sela-sela kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pengusaha biro reklame yang telah kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI